Malaysia Gelar Penyelidikan Internal Penembakan PMI di Tanjung Rhu
Pemerintah Malaysia telah memulai penyelidikan internal terkait insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari 2025. Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) akan menyelidiki kemungkinan pelanggaran prosedur dan hukum oleh personel APMM dalam insiden tersebut.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur standar penggunaan senjata api, meskipun personel APMM menghadapi situasi yang mengancam nyawa. Beliau menyatakan bahwa penyelidikan akan mencakup evaluasi terhadap penilaian situasi oleh APMM saat bertugas pada pukul 3 pagi di tengah gelapnya lautan.
Insiden penembakan ini terjadi ketika radar APMM mendeteksi aktivitas mencurigakan di perairan Tanjung Rhu. Tim penindak dikirim untuk menghadang dan memperingatkan perahu yang diduga membawa PMI non-prosedural tersebut, namun tidak direspons. Akibatnya, terjadi tindakan penembakan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, satu kritis, dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), mengecam keras penggunaan kekuatan berlebihan oleh otoritas maritim Malaysia. Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, menegaskan pentingnya penegakan hak asasi manusia dan meminta pemerintah Malaysia untuk melakukan penyelidikan transparan atas insiden tersebut.
Selain itu, penyelidikan awal mengindikasikan adanya keterkaitan kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Operasi penindakan oleh APMM dilakukan untuk menggagalkan aksi TPPO, dan individu yang ditahan diduga merupakan pelaku kunci dalam jaringan tersebut.
Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan penyelidikan yang berlangsung. Sementara itu, pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus ini dan menekankan pentingnya perlindungan serta keadilan bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.